KATALOG BUKU ADMINISTRASI DESA TERBARU
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Katalog Buku Desa Permendagri 47 Tahun 2017
KATALOG BUKU ADMINISTRASI DESA TERBARU
Buku Pedoman Umum Penyelenggara Pemerintah Desa


1. Memesan via SMS / WA / BBM atau via Email
4. Nanti Kami kirim Resi melalui SMS / WA / BBM.
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI:
Sistem Informasi Administrasi Desa yang terintegrasi
Papan Monografi dan Profil Desa
1. PAPAN PROFIL DESA
- Papan profil desa untuk menyajikan data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa. Data profil desa ini perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa swadaya dan swakarsa menjadi desa swasembada sesuai amanat Permendagri no.12 Thn. 2007
- Papan monografi desa untuk menyajikan data administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang meliputi data umum, data personal, data kewenangan, data keuangan dan data kelembagaan dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan efisien sesuai Permendagri No.13 Thn. 2012.
- Keberadaan papan monografi dan profil desa di setiap kantor desa akan mempermudah perangkat desa memperbaharui data desa. Data desa yang update dan akurat ini sangat mendukung terhadap proses realisasi pembangunan di desa.
Judul Papan:
- Monografi Desa – 1
- Monografi Desa – 2
- Monografi Desa – 3
- Monografi Desa – 4
- Profil Desa Potensi Kelembagaan lembaga Politik
- Profil Desa Lembaga Ekonomi
- Profil Desa Potensi Sumber Alam Pertanian-Perkebunan-Kehutanan
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Peternakan dan Perikanan
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Manusia
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Potensi Umum
- Profil Desa Prasarana dan Sarana Pemerintah
- Profil Desa Prasarana dan Sarana Transfortasi
Spesifikasi :
- Terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa
- Ukuran masing-masing papan 120 cm x 80 cm
- Desain menarik
- Cetak full color dan warna khusus
- Bahan 1 : Triplek meranti
- Finishing laminasi glossy
- Finishing bingkai kayu
- Finishing punggung triplek melamik warna
- Bahan 2 : Kertas Poster
Mekanisme Pembelian:
- Pembelian papan monografi dan profil desa minimal order 60 paket. Per-paket terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa. Harga Franco Jakarta.
- Pemesanan dilakukan dengan membuat surat pemesanan barang atau Purchasing Order (PO).
- Kirim PO via email ke: [email protected]
- Saat pemesanan barang dengan membayar DP (uang muka) sebesar 50% dari nilai nominal barang. Pembayaran DP melalui transfer ke Bank BRI Rek. 002501008053536 a/n HILMAN HAKIMADIN.
- Pelunasan sisa pembayaran dilakukan sebelum pengambilan barang.
- Pengambilan dan Pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli.
- Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan.
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI:
Anggaran Dasar Apdesi
Anggaran Dasar APDESI
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, disingkat APDESI.
(2) APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 di Jakarta , untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
APDESI berasaskan Pancasila.
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
MISI
(1) Memberdayakan Pemerintah Desa Lembaga-Lembaga Desa dan masyarakat perdesaan.
(2) Mencerdaskan masyarakat perdesaan.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi Desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
DOKTRIN DAN ATRIBUT
Pasal 10
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
MASA BAKTI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(2) DPP berwenang :
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPP berkewajiban:
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.
(3) Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
a. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB.
c. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan tingkat Cabang, disingkat MPO.
e. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
f. Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA.
g. Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
h. Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB.
i. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
j. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPP.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Rapat Kerja Nasional diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPP.
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP.
d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPP.
(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;
a. Mengundurkan diri,
b. atau meninggal dunia.
(6) Musyawarah Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC.
c. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dan DPD/DPC.
(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di daerahnya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing tingkat kepengurasan.
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 22
KEUANGAN
Pasal 23
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
PEMBUBARAN
Pasal 24
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 17 Mei 2005
K e t u a, Sekretaris,
Sindawa Tarang, S.H. Ipin Arifin, S.Sos.
jasa pembuatan website resmi desa
Sebagai bentuk apresiasi kami, Banyustudio Indonesia ingin berkontribusi dalam pembuatan website instasi Pemerintahan. Khususnya untuk Pedesaan. Website Desa ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara pihak pemerintah desa dengan masyarakat.
Secara umum website desa dibuat untuk :
Kami banyustudio Indonesia mengenalkan "Jasa pembuatan website desa" dengan kualitas terbaik. Selain itu website akan dipegang langsung oleh pihak desa. Dimana website desa ini sangat mudah digunakan bahkan bagi orang yang baru paham internet.
Mengapa harus memiliki Website?